
Bengkulu, CoverPublik.com – Badan Gizi Nasional (BGN) RI Wilayah Kota Bengkulu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Bengkulu dalam menjaga ketertiban umum, terutama terkait larangan berjualan di badan jalan dan trotoar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008.
Dukungan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah BGN RI Kota Bengkulu, Nadya F. Naibu, kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang.
Nadya menjelaskan bahwa BGN Kota Bengkulu telah menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Bengkulu, berikut para suplier dan koperasi penyedia kebutuhan dapur SPPG, agar tidak melakukan pembelian dari pedagang yang berjualan di badan jalan maupun trotoar. Seluruh kebutuhan belanja diarahkan melalui pasar-pasar resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk Pasar Tradisional Modern (PTM).
Menurut Nadya, langkah tersebut menjadi bentuk dukungan nyata untuk menciptakan Kota Bengkulu yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di pasar resmi agar tumbuh lebih sehat.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyampaikan apresiasi atas komitmen BGN dalam memperkuat pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2008. Ia menilai dukungan lintas sektor menjadi kunci keberhasilan penataan kota.
“Ini bentuk sinergi luar biasa. Dengan adanya dukungan dari BGN, kami semakin optimis bahwa ke depan tidak akan ada lagi pedagang yang berjualan di badan jalan maupun trotoar. Kami sangat mengapresiasi langkah ini,” ujar Sahat.









