BPJPH: Pemusnahan Produk Bersertifikat Halal yang MengandungUnsur Babi

Pemusnahan produk pangan olahan mengandung porcine atau unsur babi yang sebelumnya telah bersertifikat halal dilakukan oleh PT Catur Global Sukses, Jakarta Barat. Foto: Dok/Istimewa/Humas BPJPH

Jakarta Barat, CoverPublik.com — PT Catur Global Sukses secara resmi melakukan pemusnahan terhadap produk pangan olahan yang terbukti mengandung porcine atau unsur babi, meski sebelumnya telah mengantongi sertifikat halal.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Jakarta Barat dan disaksikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia, Ahmad Haikal Hasan.

Turut hadir mendampingi, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, E.A Chuzaemi Abidin, serta Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Budi Setio Hartoto. Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari proses lanjutan setelah dilakukan penarikan produk dari peredaran, berdasarkan hasil pengawasan bersama antara BPJPH dan BPOM.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas produk yang tidak memenuhi standar halal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam siaran persnya.

Ia menegaskan bahwa penarikan produk dilakukan setelah pengujian laboratorium membuktikan adanya kandungan porcine. Oleh karena itu, langkah pemusnahan menjadi keharusan guna menjaga kepercayaan publik terhadap jaminan produk halal.

“Semua produk yang mengandung porcine telah ditarik dan dimusnahkan. Masyarakat tidak perlu resah atau melakukan sweeping yang justru dapat menimbulkan kegaduhan,” tambah Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal.

Lebih lanjut, Haikal mengingatkan bahwa sertifikat halal bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk komitmen yang wajib diimplementasikan secara konsisten melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Untuk itu, pengawasan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari proses produksi halal.

Ia juga menyampaikan bahwa BPJPH kini memperketat pengawasan dengan sistem daily inspection atau pengawasan harian. Hal ini dilakukan demi memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses produksi halal, sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen.

“Pengawasan ini bukan hanya tugas pemerintah. Di dalam perusahaan, terdapat penyelia halal yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya proses produk halal. Ini semua demi kehalalan yang berkelanjutan dan terjaga,” tutupnya.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025