JAKARTA, CoverPublik.com – Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula dijadwalkan berlaku selama bulan Juni dan Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keterlambatan dalam proses penganggaran menjadi penyebab utama pembatalan program tersebut.
“Kalau kita tujuannya adalah untuk bulan Juni dan Juli, kami memutuskan bahwa (diskon tarif listrik) tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Diskon tarif listrik sebelumnya menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang diumumkan oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 Mei 2025 menyampaikan bahwa stimulus tersebut dirancang untuk mendorong konsumsi masyarakat selama masa libur sekolah dan menopang pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.
Diskon tarif listrik rencananya ditujukan bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Namun, karena tidak dapat diimplementasikan tepat waktu, program ini dibatalkan.
Bantuan Subsidi Upah dan Stimulus Pengganti
Sebagai pengganti diskon listrik, pemerintah memutuskan menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan yang semula direncanakan sebesar Rp150 ribu per bulan kini dinaikkan menjadi Rp300 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
“Jadi, dua bulan Rp600 ribu,” kata Sri Mulyani. Bantuan ini akan menyasar 17,3 juta pekerja serta 565 ribu guru honorer.
Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan beberapa stimulus ekonomi lainnya berupa subsidi transportasi umum dan bantuan sosial. Subsidi transportasi terdiri dari diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 6 persen, serta diskon tiket kapal laut sebesar 50 persen.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp940 miliar untuk mendukung program diskon transportasi tersebut selama dua bulan.
Diskon Tarif Tol dan Bantuan Sosial
Pemerintah juga menetapkan diskon tarif jalan tol sebesar 20 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini diperkirakan menyasar sekitar 110 juta kendaraan. Anggaran yang disiapkan untuk program ini sebesar Rp650 miliar dan akan dilaksanakan di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN, karena Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan surat edaran kepada badan usaha jalan tol mengenai kebijakan ini,” ujar Sri Mulyani.
Stimulus tambahan lainnya berupa penebalan bantuan sosial melalui program Kartu Sembako. Pemerintah akan memberikan tambahan dana sebesar Rp200 ribu per bulan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat selama dua bulan. Selain uang tunai, penerima juga akan mendapatkan bantuan beras 10 kilogram per bulan.
Program terakhir adalah diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi 2,7 juta pekerja di enam sektor industri padat karya. Berbeda dengan stimulus lain, program ini berlaku selama enam bulan.
Dengan dibatalkannya diskon tarif listrik, pemerintah berharap paket-paket stimulus pengganti tersebut tetap mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025