Berikut Prosedur Pencairan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS

Ilustrasi, Para aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta para pensiunan.

Jakarta, CoverPublik.com  – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, termasuk para pensiunan, akan dimulai pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik yang masih aktif maupun telah pensiun.

PT Taspen (Persero), sebagai badan penyelenggara jaminan sosial bagi ASN dan pensiunan PNS, mengonfirmasi bahwa pencairan untuk pensiunan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Henra, yang menjelaskan bahwa pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta arahan resmi dari Kementerian Keuangan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan serta menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).

Untuk pensiunan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Dana tersebut tidak dipotong untuk iuran atau cicilan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa gaji ke-13 juga akan diberikan kepada ASN aktif baik di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

“Untuk ASN daerah, besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Namun prinsipnya tetap menjamin kesetaraan dengan ASN pusat,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada 11 Maret 2025 lalu.

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 bagi ASN aktif, TNI, Polri, dan hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan (beras), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN pusat. Sementara itu, ASN daerah tidak memperoleh tukin, namun bisa menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setara maksimal satu bulan penghasilan sesuai kapasitas anggaran daerah.

Rincian tunjangan antara lain: tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok (hanya diberikan kepada pasangan dengan gaji lebih tinggi jika keduanya PNS), tunjangan anak sebesar 2% per anak maksimal dua anak, serta tunjangan beras senilai Rp7.242/kg untuk 10 kg per orang per bulan.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan ulang. Pensiunan yang mulai menerima manfaat Taspen setelah 1 Mei 2025 tetap akan memperoleh hak gaji ke-13.

Adapun syarat pencairan bagi pensiunan meliputi registrasi melalui aplikasi Andal by Taspen menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Taspen, serta verifikasi biometrik seperti swafoto dan sidik jari jika perangkat memungkinkan.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025