Coverpublik.com – Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, memimpin rapat dengan para petugas UPTD Metrologi Legal di kantor Disperindagkop-UKM.
Dalam rapat tersebut, Nurdiana memberikan arahan kepada petugas untuk melakukan penertiban alat ukur yang digunakan oleh pedagang di 30 pasar tradisional di Kabupaten Mukomuko. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk menghindari kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
Nurdiana menjelaskan bahwa pada hari sebelumnya, tim UPTD Metrologi Legal telah turun ke pasar tradisional di Kelurahan Koto Jaya untuk melakukan penertiban. Hasilnya, ditemukan bahwa 60 persen dari timbangan yang digunakan oleh pedagang masih menggunakan bahan tembaga, sedangkan sisanya menggunakan bahan plastik.
Dalam kegiatan penertiban ini, Nurdiana menekankan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan upaya paksa. Ia juga menegaskan bahwa hanya timbangan bahan tembaga yang akan diperbolehkan masuk ke pasar, karena timbangan ini sulit untuk dimanipulasi sehingga dapat menghasilkan pengukuran yang akurat. Sedangkan timbangan berbahan plastik dapat dimanipulasi dan mengakibatkan kecurangan dalam pengukuran.
Nurdiana juga menyampaikan bahwa harga timbangan berbahan tembaga lebih mahal daripada timbangan berbahan plastik. Sebagai contoh, timbangan dua kilogram dari bahan tembaga dapat mencapai harga Rp750 ribu, sedangkan timbangan plastik hanya sekitar Rp60 ribu. Hal ini menjadi alasan bagi beberapa pedagang yang mengaku tidak mampu membeli timbangan bahan tembaga dan meminta bantuan dari pemerintah.
Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan lomba pasar tertib alat ukur sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
Nurdiana juga menanggapi pertanyaan mengenai tera timbangan yang sebelumnya merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat, seperti tera timbangan di pasar, SPBU, dan pertashop.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










