CoverPublik.com – Subdit satu (1) amankan pelaku peredaran narkoba jenis Sabu inisial N-W warga Pagar Dewa, Kec. Selebar, Kota Bengkulu, Kamis (2/5/2024) lalu.
Tersangka N-W diamankan di Jl. RE Martadinata 06, Rt. 31, Rw.06, Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Kota Bengkulu. Penangkapan tersangka ini berdasarkan pengembangan dari tersangka H-D penyalahguna Narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah tertangkap.
“Berdasarkan pengembangan dari tersangka H-D, selanjutnya subdit I Ditnarkoba polda Bengkulu melakukan penyelidikan, dan selanjutnya mengamankan tersangka N-W yang telah menjual sabu kepada saudara H-D,” ungkap Wadir Ditnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan.
Tersangka diamankan saat berada di Kosan Jl. RE Martadinata, dan saat di geledah ditemukan 3 (tiga) paket sabu yang di temukan di dalam Jok motor saudara N-W.
“Saat diamankan, ditemukan barang bukti 3 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Sabu didalam Jok motor saudara N-W,” lanjutnya.
Selanjutnya, tersangka diamankan dan di bawa menuju mapolda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada saat dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka juga telah menjual sabu kepada saudara R-K, dengan keterangan dari saudara N-W Subdit 1 Ditnarkoba polda Bengkulu langsung menangkap saudara R-K.
“Dari pengembangan yang didapat dari saudara N-W, kami langsung mengamankan tersangka R-K yang telah membeli sabu dari saudara N-W dan ditemukan 1 paket sabu yang berada di dalam kaca pirek,” tegas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Paling Singkat 5 Thn, Paling Lama 20 Thn Subs Paling Singkat 4 Thn, Paling Lama 12 Thn dan denda maksimal Rp. 10 Miliar. (Hms)
Editor: Adi Tea