DPR Tegaskan Gaji dan Tunjangan Anggota Nonaktif Tidak Lagi Dicairkan

DPR Setujui Penghentian Gaji dan Tunjangan Lima Anggota Nonaktif. (Foto: Istimewa)

Jakarta, CoverPublik.com – Lima anggota DPR RI periode 2024–2029, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, resmi dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing dan kini tak lagi menerima gaji maupun tunjangan sebagai legislator.

Keputusan ini diambil setelah sikap dan pernyataan kelima anggota dewan tersebut menuai kecaman publik, bahkan memicu gelombang demonstrasi di sejumlah daerah.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan, penghentian hak keuangan bagi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach merupakan konsekuensi logis dari penonaktifan mereka.

“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (2/9).

Senada, Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pihaknya juga telah meminta penghentian hak serupa bagi Eko Patrio dan Uya Kuya.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini bentuk tanggung jawab PAN menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya, Rabu (3/9).

Sementara Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan, penghentian hak keuangan Adies Kadir adalah bagian dari konsekuensi politik.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga telah menyurati Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan para anggota dewan nonaktif. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan langkah itu bukan hanya untuk lima nama, melainkan berlaku bagi semua anggota DPR yang dinonaktifkan partainya.

“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ujarnya.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari MKD dan akan menindaklanjuti sesuai keputusan pimpinan DPR.

“Pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD. Saat ini, tugas kami melaksanakan keputusan yang sudah diambil,” kata Indra, Kamis (4/9).

Isu gaji dan tunjangan DPR beberapa pekan terakhir menjadi sorotan setelah sejumlah anggota dewan memberi komentar kontroversial, termasuk soal tunjangan rumah Rp50 juta. Pernyataan Ahmad Sahroni yang menyebut kritik publik sebagai “orang tolol se-dunia” serta dukungan Nafa Urbach terhadap tunjangan itu memicu kemarahan masyarakat hingga aksi demonstrasi besar di Gedung DPR.

Kondisi makin bergejolak usai insiden kendaraan taktis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan di Jakarta, memperkuat desakan publik terhadap integritas lembaga legislatif.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025