Bengkulu, CoverPublik.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan program pelayanan berobat gratis tetap berlanjut dan diperkuat pada tahun 2026. Melalui APBD 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 44 miliar untuk mendukung pembiayaan kesehatan masyarakat di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menjelaskan bahwa anggaran tersebut diarahkan untuk menopang dua program utama, yakni Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
“Tahun 2026 kita tetap mempertahankan, bahkan menambah anggaran BPJS. Total Rp 44 miliar kita siapkan untuk Jamkesprov dan PBI-JK, karena daerah berkewajiban membayar iuran demi memperkuat status UHC,” ujar Usin saat dihubungi, Sabtu (6/12) siang.
Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran ini menjadi bentuk komitmen pemerintah agar manfaat APBD dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama melalui layanan kesehatan gratis tanpa hambatan administratif.
Usin kembali menekankan bahwa seluruh rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien. Masyarakat cukup membawa KTP Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan pelayanan.
“Selama ini banyak warga khawatir ketika berobat karena tidak membawa kartu BPJS atau status kepesertaan tidak aktif. Mulai sekarang, warga cukup bawa KTP. Status BPJS bisa langsung dilayani, tak boleh ada alasan penolakan dari rumah sakit,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa pasien dengan BPJS tidak aktif atau menunggak tetap wajib dilayani. Terdapat masa tenggang tiga hari kerja bagi rumah sakit untuk mengaktifkan kembali status BPJS pasien yang sedang menjalani perawatan.
“Jika BPJS mati, rumah sakit wajib melayani dulu. Administrasi bisa diselesaikan dalam waktu tiga hari sesuai regulasi,” kata Usin.
Dengan anggaran sebesar Rp 44 miliar tersebut, pemerintah berharap kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan dapat terpenuhi secara menyeluruh. Usin menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kasus pasien terlambat ditangani hanya karena persoalan administrasi.










