Reses DPRD Bengkulu: Pudi Hartono Serap Aspirasi Warga, Dorong Program Pembinaan Pemuda

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Pudi Hartono, S.Pd., menggelar reses masa sidang III di Hotel Latansa, Sabtu pagi (6/12). (Foto: Istimewa)

Bengkulu, CoverPublik.com – Anggota DPRD Kota Bengkulu, Pudi Hartono, S.Pd., menggelar reses masa sidang III sebagai bagian dari upaya menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kegiatan berlangsung di Hotel Latansa, Sabtu pagi (6/12), dengan dihadiri perwakilan warga dari berbagai kelurahan.

Dalam dialog bersama warga, beragam usulan mengemuka, mulai dari kebutuhan fasilitas umum hingga program pembinaan generasi muda. Pudi mengungkapkan bahwa sebagian besar aspirasi masih didominasi permintaan perbaikan fisik.

Ia menjelaskan, “Banyak aspirasi yang disampaikan hari ini lebih mengarah pada fasilitas, seperti jalan lingkungan dan lampu penerangan jalan. Selain itu, terdapat pula usulan terkait bantuan untuk rumah ibadah.”

Meski demikian, aspirasi terkait pembinaan pemuda menjadi perhatian khusus. Menurut Pudi, sejumlah ibu rumah tangga menyampaikan kekhawatiran terhadap aktivitas remaja yang kerap menghabiskan waktu di luar rumah tanpa wadah yang jelas.

“Anak-anak muda ini banyak berkumpul, tetapi tidak terkoordinasi. Kita khawatir apabila tidak ada wadah kegiatan yang positif, mereka membuat kegiatan sendiri yang belum tentu bermanfaat,” ujarnya.

Pudi menegaskan DPRD akan mendorong Pemerintah Kota Bengkulu agar menghadirkan program pemberdayaan pemuda yang terstruktur. Program tersebut dinilai penting sebagai ruang kreativitas, peningkatan keterampilan, dan pembentukan karakter anak muda.

“Kami ingin ada program yang sifatnya pembinaan dan pemberdayaan, sehingga para pemuda memiliki aktivitas yang bermanfaat bagi diri mereka dan lingkungan,” tambahnya.

Terkait hasil reses, seluruh masukan akan dirangkum dalam laporan resmi untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna. “Hasil reses ini akan kita bawa ke paripurna. Semua masukan masyarakat dicatat dan akan diperjuangkan sesuai kewenangan,” kata Pudi.

Ia juga menyinggung persoalan pokok-pokok pikiran (pokir) yang sempat menjadi sorotan. Menurutnya, berdasarkan komunikasi dengan KPK, pokir tidak masuk kategori pelanggaran selama dijalankan sesuai aturan. Pokir dianggap sebagai instrumen legal bagi anggota dewan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Pokir itu tidak haram. Ini merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan kepada kami. Karena itu, pokir akan tetap kita prioritaskan dan tidak terfokus pada satu bidang saja,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Pudi mengapresiasi antusiasme warga dan menegaskan bahwa aspirasi tahun sebelumnya yang belum terealisasi tetap akan diperjuangkan.

“Apa yang belum selesai, akan tetap kita kawal. Kami berkomitmen untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat,” tutupnya.