Curup, Coverpublik.com – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di penginapan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong pada Selasa (15/2/2022).
Keduanya adalah NI (22) warga Dusun Talang Gunung Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang yang tidak lain adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya seorang mahasiswa Universitas Bengkulu (UNIB), Fakultas Fisipol angkatan 2012, Defrizal Nuardi (23) warga Kelurahan Berkas, Kota Bengkulu meninggal dunia pada Minggu (3/4/2016) silam di jalan Lintas Curup – Lubuklinggau tepatnya di Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Binduriang.
Kemudian rekannya RN (22) warga Desa Kampun Jeruk Kecamatan Binduriang. Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP, H. Tonny Kurniawan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea, keduanya diduga terlibat dalam dua lokasi pencurian, yakni di Penginapan Pinang dan Guest House 88.
“Dari tangan tersangka ini kita mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah/putih yang diduga hasil pencurian di Guest House 88 pada tanggal 27 Januari 2022. Kemudian 1 unit Honda Beat warna putih yang diduga diambil oleh tersangka di Hotel Pinang pada 15 Februari 2022,” ungkap Sampson.
Sementara itu, keduanya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Berawal dari informasi yang di dapatkan oleh Unit opsnal Reskrim dan unit Opsnal Intelkam Polres RL pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 08.00 terkait keberadaan terduga pelaku berinisial NI yang sedang berada di counter Handphone di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah, petugas bergerak cepat dan menangkap NI.
Namun, NI sempat memberikan perlawanan kepada petugas sehingga tim segera melaksanakan tindakan kepolisian secara terukur dan terarah sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP) Kepolisian untuk melumpuhkan pelaku.
Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB dilakukan pengembangan dan berhasil pelaku berinisial RN yang sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhakti Osis I Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah.
“Dalam menjalankan aksinya pelaku ini mengambil motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T, selanjutnya pelaku membawa lari sepada motor tersebut,” tukasnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau berikut sarung warna coklat, 1 buah kunci leter T, 1 buah kunci Y (anak kunci dibuang pelaku, 1 unit sepeda motor yamaha R15 warna hitam milik pelaku dan 1 unit sepeda motor honda Beat Nopol BD 2834 KV. Kini keduanya sudah mendekam di sel tahanan Mapolres RL untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.