Dua Tersangka Resmi Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Bengkulu Utara

Dua Tersangka Resmi Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, CoverPublik.com  – Setelah proses panjang pasca penggeledahan kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur pada 14 Februari 2025 lalu, penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (Perjadin) tahun anggaran 2023 akhirnya menetapkan dua tersangka.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, ditemukan kelebihan pembayaran dalam berbagai perjalanan dinas anggota dewan senilai Rp1,4 miliar, serta pengeluaran di Sekretariat DPRD mencapai Rp4,2 miliar. Total temuan mencapai Rp5,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Ristu Darmawan, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Rabu (30/4/2025), menyampaikan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Sekretaris DPRD berinisial EF dan mantan Bendahara Pengeluaran berinisial AF.

“Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara. Hari ini juga, kedua tersangka langsung ditahan,” jelas Ristu.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 79 orang saksi dan mengamankan 620 barang bukti. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya perjalanan dinas fiktif dan ganda dalam 11 kegiatan tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19 miliar.

“SPPD ganda dan fiktif menjadi modus yang digunakan. Dari penyidikan, 49 saksi telah mengembalikan dana sebesar Rp795.911.600, yang kini dijadikan barang bukti,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Kejari Arga Makmur menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan cukup bukti.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta transparan dan tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan tetap terjaga.

Penegakan hukum yang tegas seperti ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.

Pewarta: Joni/Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025