
BENGKULU, CoverPublik.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. Drh. H. Rohidin Mersyah, MMA, beserta dua terdakwa lainnya, kembali digelar secara tertutup di Ruang Sidang Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu pada Rabu, 30 April 2025 pukul 09.30 WIB.
Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni:
A. Rohidin Mersyah (eks Gubernur Bengkulu) – Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/Bgl
B. Isnan Fajri (eks Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu) – Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2025/Bgl
C. Evriansyah alias Anca (eks ajudan Gubernur Bengkulu) – Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2025/Bgl
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa ketiganya atas dugaan gratifikasi dan pemerasan dana untuk kepentingan politik dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dana tersebut dihimpun melalui pemotongan anggaran dari berbagai sumber internal pemerintahan daerah.

Sebanyak lima orang saksi dihadirkan dalam persidangan, yaitu:
-
Herman Tri Mulyanto
-
Jansmen
-
Rini Hariyanto
-
Puspita Dewi
-
Sarjan Efendi
Para saksi membeberkan bahwa dana dikumpulkan melalui pemotongan rutin anggaran operasional organisasi perangkat daerah (OPD), tunjangan pegawai, serta dana hibah. Beberapa saksi bahkan mengakui tidak mampu menolak permintaan tersebut karena khawatir akan dimutasi atau dikucilkan dari lingkungan kerja.
Keterangan para saksi memperkuat dakwaan JPU. Ketiga terdakwa, termasuk Rohidin Mersyah, tidak membantah kesaksian yang disampaikan. Hal ini dinilai konsisten dengan pengakuan mereka pada sidang perdana, yang sebelumnya telah memunculkan dugaan kuat mengenai aliran dana tidak sah yang digunakan untuk pembiayaan politik.
Sidang selanjutnya direncanakan akan digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 secara tentatif, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh pihak JPU. Penjadwalan masih menunggu konfirmasi kehadiran saksi tambahan yang relevan dalam perkara ini.
Pelaksanaan sidang berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan mendapatkan pengamanan tertutup dari aparat keamanan setempat. Sidang ditutup pada pukul 13.25 WIB tanpa kendala berarti, menandai kelanjutan proses hukum terhadap salah satu kasus korupsi besar yang menarik perhatian publik di Provinsi Bengkulu.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









