
Bengkulu Tengah, CoverPublik.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah memeriksa sebanyak 10 pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).
“Kita belum bisa terlalu banyak mengekspos masalah itu, namun memang ada penanganan perkara terkait instansi tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, di Karang Tinggi, Kamis (28/8/2025).
Ia menuturkan, dari 10 pegawai yang dimintai keterangan, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PMD Bengkulu Tengah.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut dugaan korupsi tersebut secara profesional tanpa pandang bulu.
“Semua laporan masyarakat yang masuk akan kita tindaklanjuti, termasuk dugaan korupsi di Dinas PMD,” ujarnya.
Selain penyelidikan di Dinas PMD, Kejari Bengkulu Tengah sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, tahun anggaran 2016–2021. Ketiga tersangka yakni mantan Sekretaris Desa (HE), mantan Bendahara Kaur Keuangan (SS), serta mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sutan Muklis.
Pewarta: Yulisman
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









