Bengkulu Selatan, CoverPublik.com – Lembaga Antartika bersama Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Bawah Bengkulu Selatan, khususnya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), kepada Kapolres Bengkulu Selatan. Langkah ini diambil setelah maraknya pemberitaan di media sosial, YouTube, dan sejumlah media online mengenai pungli yang merugikan pedagang ikan dan pengguna parkir di lokasi tersebut.
Ketua Lembaga Antartika, melalui pernyataan resminya, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat atas dasar keresahan masyarakat. “Kami menerima banyak aduan dari pedagang. Setelah melihat urgensi persoalan dan bukti yang ada, kami memutuskan melakukan investigasi langsung,” ujarnya.
Tim gabungan dari Lembaga Antartika dan BSKN RI kemudian turun ke lapangan untuk menelusuri aktivitas yang diduga dilakukan oleh oknum birokrasi Pemkab Bengkulu Selatan. Dari hasil penelusuran, ditemukan bukti adanya pungutan liar yang membebani pedagang serta masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir.
“Kami menemukan praktik pungli yang jelas merugikan pedagang di TPI. Semua bukti itu sudah kami serahkan dalam laporan resmi ke Polres,” kata perwakilan BSKN RI.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Perikanan Bengkulu Selatan sebagai instansi yang membawahi TPI Pasar Bawah, serta disampaikan kepada pihak Kelurahan Pasar Bawah untuk memastikan ada tindak lanjut di tingkat kewilayahan.
Kedua lembaga berharap Polres Bengkulu Selatan dapat menangani dugaan pungli ini secara cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami ingin pasar yang bersih dan tertib. Aparat harus hadir memberikan perlindungan kepada pedagang,” tegas Lembaga Antartika dalam keterangannya.
Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan setiap bentuk pungli agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan ekonomi lokal. Media CoverPublik.com akan terus memantau perkembangan penanganan kasus hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang.










