Efisiensi Anggaran, MKD Pangkas Jumlah Titik Reses Anggota DPR dari 26 Jadi 22 Titik

Jakarta, CoverPublik.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan pemangkasan jumlah titik reses anggota DPR dari sebelumnya 26 titik menjadi 22 titik. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik. Dua, meminta kepada kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini,” ujar Adang saat membacakan putusan.

Adang menjelaskan, sidang ini merupakan perkara tanpa pengaduan yang dilakukan sebagai bentuk pengawasan MKD terhadap penggunaan dana reses. Menurutnya, pengelolaan dana reses menjadi perhatian publik karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. “MKD menilai perlu adanya pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana reses,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan pemangkasan tersebut diambil karena pelaksanaan reses dengan jumlah titik yang ada sebelumnya dinilai tidak efektif. Dengan pengurangan menjadi 22 titik, MKD berharap kegiatan reses tetap berjalan optimal dan akuntabel.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menanggapi keputusan tersebut dengan menjelaskan bahwa masa reses merupakan momen penting bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Biasanya, setiap anggota DPR melaksanakan reses di 26 titik selama satu tahun.

“Kalau saya update-nya kan 26 titik itu ya, terakhir, 26 titik. Kita bikin laporan juga ke fraksi biasanya 26 titik,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menjelaskan, dalam setiap titik reses, anggota DPR biasanya menemui antara 300 hingga 500 warga. Kegiatan tersebut membutuhkan biaya transportasi, konsumsi, sewa tempat, hingga pemberian bingkisan kepada masyarakat. “Kalau dikurangi, konsekuensinya pasti berkurang juga anggarannya,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai bahwa pemangkasan titik reses akan berdampak langsung terhadap pengeluaran di lapangan. “Biasanya kalau saya reses ketemu 300 orang, ya biaya reses itu untuk transportasinya, makannya, snack-nya, biaya gedungnya, dan kalau ada bingkisan, misalkan sembako, dari sana anggarannya,” kata Cucun.

Dana reses sendiri merupakan anggaran resmi yang diberikan kepada anggota DPR dan DPRD untuk membiayai kegiatan di daerah pemilihan selama masa reses. Tujuannya adalah untuk menghimpun aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti keluhan warga secara langsung.

Dengan keputusan MKD yang bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, Sekretariat Jenderal DPR akan segera menyesuaikan kebijakan anggaran reses anggota dewan untuk tahun berjalan.