Empat Tersangka Ditangkap Polisi, Akibat Pengeroyokan Salah Satu Cafe di BU

.

Coverpublik.com –  Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu berhasil menangkap empat orang tersangka Pengeroyokan yang terjadi di salah satu Cafe yang ada di Kabupaten BU pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, saat press conference yang digelar hari ini ( 25/01/22 ) mengungkapkan, keempat tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya yakni berinisial RH ( 23 ), JS ( 24 ) , AY ( 26 ) , serta AP ( 25 ) yang merupakan warga Desa Taba Tembilang dan Desa Kuro Tidur Kabupaten BU.

” Korban dari empat tersangka ini bernama Yoga (24 ) warga Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU, Korban dikeroyok di cafe Pasir Putih yang berada Desa Kemumu pada tanggal 25 Desember 2021 Sekira pukul 00.10 Wib.” Ungkap Kapolres BU.

Kapolres BU menjelaskan, pengeroyokan yang dialami korban berawal pada hari sabtu tanggal 25 desember saat korban bersama tiga temannya mendatangi cafe pasir putih yang berada dikawasan kemumu, dan tepat pada pukul 01.00 wib korban bersinggungan dengan keempat korban hingga korban di pukuli dan dilerai oleh pengunjung lainnya.

” Awalnya korban ditantang oleh tersangka RH dan tidak digubris oleh korban sehingga langsung dipukul oleh tersangka dibantu dengan teman – teman tersangka juga ikut memukuli korban.” Jelas Kapolres BU.

Kapolres BU mengatakan, penangkapan keempat tersangka berawal pada hari rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 15.00 wib unit pidum dan opsnal yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Fauzan Maulana Harianto S.Tr.K mendapatkan laporan pengeroyokan yang dialami oleh korban.

Mendapati laporan tersebut, Team yang dipimpin Kanit Pidum melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas keempat tersangka serta keberadaanya. Tak mau membuang waktu team langsung bergerak untuk melakukan penangkapan keempat tersangka.

” Keempat tersangka sudah kami tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Pungkas Kapolres BU.