Jakarta, CoverPublik.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih dalam tahap perencanaan kebijakan dan belum berlaku bagi masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur penerapan PPN pada jasa jalan tol.
“Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis DJP periode 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak.
Menurut Inge, pencantuman wacana PPN jalan tol dalam dokumen tersebut mencerminkan arah kebijakan ke depan, terutama untuk memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk sektor infrastruktur.
Terkait mekanisme pemungutan, ia menegaskan apabila kebijakan tersebut diformalkan, pemerintah akan melalui proses yang komprehensif dan hati-hati, mulai dari kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, hingga mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.
Pemerintah, lanjutnya, tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat dalam setiap kebijakan perpajakan.
“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” kata Inge.
Sebelumnya, DJP memasukkan rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Dokumen Renstra tersebut menjadi acuan organisasi dalam menjalankan tugas selama lima tahun, mencakup visi, misi, sasaran strategis, hingga arah kebijakan perpajakan.
Dalam kerangka tersebut, DJP juga menyiapkan sejumlah rancangan regulasi, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait peningkatan penerimaan dan kepatuhan wajib pajak, serta penyempurnaan pemungutan pajak pada sektor ekonomi digital dan potensi pajak baru.
Masuknya wacana PPN jalan tol dalam Renstra menunjukkan arah kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor infrastruktur, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.










