Forum Purnawirawan TNI Ajukan Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka

Jakarta, CoverPublik.com  – Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Surat bertanggal 26 Mei 2025 tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dan telah diteruskan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan penerimaan surat tersebut. “Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra, Selasa (3/6/2025).

Surat dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025).

“Ya, betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo,Selasa (3/6/2025).

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wakil Presiden.

Mereka menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Proses tersebut dianggap cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai bahwa kapasitas dan pengalaman Gibran sangat minim, yakni hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo. Mereka juga menyinggung soal kasus akun Fufufafa yang menjadi sorotan publik karena dugaan kuat keterkaitannya dengan Gibran.

Selain itu, dalam surat tersebut juga tertulis dugaan korupsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarga, merujuk pada laporan Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahas usulan pemakzulan tersebut.

“Ya betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” kata Bimo .

Usulan pemakzulan ini merupakan bagian dari delapan poin deklarasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada April 2025.

Deklarasi tersebut mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi. Adapun poin yang paling mencuri perhatian adalah usul agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti .

Dengan diterimanya surat usulan pemakzulan ini, DPR RI akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, mengingat implikasinya terhadap stabilitas politik dan pemerintahan di Indonesia.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025