
Mukomuko, CoverPublik.com — Proses hukum terkait dugaan pelanggaran norma hukum yang dilakukan oleh dua oknum Kepala Desa (Kades) definitif di Kabupaten Mukomuko terus berlanjut.
Pemkab Mukomuko memastikan kedua oknum Kades tersebut akan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama proses hukum berlangsung. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab juga akan segera menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kades.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Wagimin, di Mukomuko, pada Rabu lalu (21/5/2025).
“Berdasarkan hasil laporan yang kami kumpulkan kemarin dan setelah rapat bersama Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, dan Asisten, berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat. Proses pemberhentian sementara terhadap kedua Kades tersebut sedang berjalan,” kata Wagimin.
Dua oknum Kades yang dimaksud adalah Kepala Desa Padang Gading, Kecamatan Sungai Rumbai, berinisial Pu, dan Kepala Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, berinisial Mj. Kedua kepala desa ini dilaporkan oleh warga atas dugaan pelanggaran norma hukum, khususnya terkait kasus perselingkuhan dan beberapa persoalan lain yang menyertai.
“Permasalahan utama adalah dugaan perselingkuhan, tetapi ada juga persoalan lain yang turut diselidiki,” jelas Wagimin.
Menurut Wagimin, surat rekomendasi pemberhentian sementara sudah diajukan ke Bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Saat ini, keduanya masih menjabat sebagai Kades, namun surat pemberhentian sementara sedang dalam proses penyelesaian.
“Nantinya, untuk mengisi kekosongan jabatan selama proses ini, akan ditunjuk Pelaksana Tugas Kades, kemungkinan besar Sekretaris Desa (Sekdes),” tambah Wagimin.
Sebelumnya, pada pertengahan April 2025, Kepala Desa Bandar Jaya, Mj, mendapat sorotan tajam setelah sejumlah warga menggelar demo menuntut pengunduran dirinya. Tuntutan warga muncul setelah beredarnya foto oknum Kades tersebut yang sedang karaoke bersama wanita penghibur di sebuah tempat hiburan malam.
Tidak lama setelah itu, aksi serupa terjadi di Desa Padang Gading, Kecamatan Sungai Rumbai. Warga setempat juga menuntut Kepala Desa Pu mengundurkan diri karena dugaan perselingkuhan.
Aspirasi warga dari kedua desa ini telah dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan saat ini masih dalam tahap proses penanganan. Pemkab berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan dan demi menjaga norma hukum serta kepercayaan masyarakat.
Pewarta: Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









