
Bengkulu, CoverPublik.com – Persatuan Honorer Non Database R4 (PHNDR R4) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kaur, Senin (8/9), di ruang rapat Komisi II DPRD setempat. Pertemuan yang diikuti 45 peserta itu membahas desakan honorer R4 terkait kejelasan status serta pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.
RDP dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha, Wakil Ketua II Mardianto, anggota lintas komisi, perwakilan Polres Kaur, Kepala BKPSDM, BKD, Inspektorat, Bapperinda, hingga Sekretariat DPRD Kaur. Dari pihak honorer, hadir Ketua PHNDR R4 Memet Juliansyah dan pendamping Julianto.
Ketua PHNDR R4 Kaur, Memet Juliansyah, mengatakan pihaknya menuntut agar nasib honorer kategori R4 segera mendapat kepastian.
“Kami meminta DPRD memperjuangkan pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu dengan SK Bupati sebagai dasar legalitas. Jika tidak ada kejelasan, kami siap melaksanakan aksi damai di depan DPRD dan Pemda,” tegas Memet.
Dalam audiensi, DPRD Kaur menyatakan sikap mendukung penuh perjuangan para honorer. Wakil Ketua I DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha menegaskan pihaknya akan mendorong Pemda untuk segera menindaklanjuti usulan tersebut.
“DPRD sepakat mendukung dan menekankan agar pemerintah kabupaten segera mengusulkan NIP PPPK paruh waktu bagi honorer R4, sekaligus menetapkan alokasi formasi yang jelas,” kata Herdian.
Kesimpulan rapat menyebut DPRD Kaur menekankan pentingnya kepastian pendataan honorer R4, kejelasan formasi PPPK paruh waktu, serta percepatan terbitnya petunjuk teknis yang mengatur secara khusus status honorer kategori ini.
PHNDR R4 Kaur memberi batas waktu kepada BKPSDM Kaur untuk mengusulkan data ke BKN Pusat selambat-lambatnya 15 September 2025. Jika tidak ada perkembangan, aksi damai akan menjadi opsi selanjutnya.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









