Bengkulu, CoverPublik.com – FS (35), warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (16 April 2025) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam, S.I.K., menyampaikan bahwa tersangka diamankan tanpa perlawanan oleh tim Resmob Macan Gading.
Berdasarkan data Polresta Bengkulu, sepanjang tahun 2024 tercatat 12 kasus kekerasan seksual terhadap anak, meningkat sekitar 20 persen dibanding 2023. Kondisi ini memicu perhatian serius aparat dan lembaga terkait. Kombes Pol Sudarno menegaskan, “Kami akan terus memperkuat patroli dan edukasi pencegahan kekerasan seksual demi melindungi hak anak-anak.”
Modus operandi pelaku berlangsung sejak Februari 2025. Korban, Melati (nama samaran, 12), tinggal terpisah dengan pelaku di rumah neneknya sejak Oktober 2024, setelah orang tua kandungnya bercerai. Pelaku mengundang korban dengan dalih memberikan uang jajan, melakukan tindakan asusila, lalu mengancam akan membakar rumah jika korban berani bercerita. Aksi ini baru terungkap dua bulan kemudian karena korban mengalami ketakutan mendalam akibat ancaman tersangka.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu setelah mengalami tekanan psikis yang berat. Tim Resmob melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” kata AKP Sujud Alif Yulamlam.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan bukti berupa pakaian milik korban yang tercemar cairan. Rumah pelaku juga dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh untuk memperkuat barang bukti tambahan. Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
Menurut Dr. Siti Aisyah, psikolog dari Universitas Bengkulu, kekerasan seksual dapat menyebabkan dampak psikologis jangka panjang seperti gangguan kecemasan, depresi, dan kesulitan sosial. Pendampingan trauma healing harus dilakukan secara berkelanjutan agar korban dapat pulih secara optimal.
Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu, IPTU Rima Suryani, menyatakan bahwa korban sudah mendapat pendampingan psikologis dan medis. “Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Lembaga Perlindungan Anak. Korban mendapatkan trauma healing serta pengawalan selama proses hukum,” ujarnya.
Masyarakat di Kelurahan Bumi Ayu menyambut baik tindakan cepat aparat kepolisian. Warga membentuk pos RW peduli anak untuk meningkatkan kewaspadaan dan edukasi.
Mereka berharap kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua agar lebih peduli terhadap keselamatan anak.
Guru dan pengajar di sekolah setempat juga meningkatkan sosialisasi hak anak melalui program pembelajaran serta konseling rutin. Proses penyidikan masih berlangsung, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Polresta Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan menahan pelaku di Rutan Mapolresta guna mencegah gangguan hukum lainnya.
Sidang perdana dijadwalkan pada minggu ketiga Mei 2025 di Pengadilan Negeri Bengkulu. Pengadilan diharapkan menjalankan proses hukum secara transparan dan adil.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025