Bengkulu Selatan, CoverPublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan di tujuh rumah untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) di sejumlah lokasi, termasuk rumah Ketua dan Komisioner KPU Bengkulu Selatan, serta kediaman dua tersangka berinisial SR dan AA.
Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan guna memperkuat bukti atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Bengkulu Selatan.
“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk rumah Ketua dan Komisioner KPU, serta dua tersangka. Kami berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, laptop, telepon genggam, dan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait penggunaan dana hibah Pilkada,” ujar Chandra saat konferensi pers di Kejari Bengkulu Selatan.
Ia menambahkan, penyitaan berbagai aset dan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk menelusuri aliran dana dan memulihkan potensi kerugian negara.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat KPU dan pihak lain yang mengetahui proses penyaluran dana hibah ini. Sampai saat ini sudah 82 orang yang kami periksa,” jelas Chandra.
Terkait jumlah kerugian negara, Chandra menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami belum bisa menyampaikan besaran kerugian negara karena masih menunggu hasil audit,” katanya.
Selain itu, kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka. Penetapan tambahan tersangka akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dan keterangan para saksi.
Dua Tersangka Kembali Diperiksa
Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka utama, yakni mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan SR dan Bendahara KPU AA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk memperdalam peran masing-masing dalam pengelolaan dana hibah.
“Hari ini kami fokus memeriksa dua tersangka utama. Keterangan mereka saling menguatkan dan akan menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Hendra.
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi tambahan akan berlanjut hingga pekan depan, sambil menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang.
KPU Bengkulu Selatan Siap Kooperatif
Menanggapi penggeledahan tersebut, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, menyatakan bahwa lembaganya siap bersikap kooperatif dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami siap memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan oleh pihak kejaksaan. KPU Bengkulu Selatan akan mematuhi seluruh prosedur yang berlaku,” kata Erina.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni SR selaku mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan dan AA selaku Bendahara KPU. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD 2024, termasuk pembelian barang dan jasa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kejari Bengkulu Selatan menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.










