Bengkulu, CoverPublik.com – Wakil Gubernur Bengkulu Mian mendesak perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan dan pertambangan agar segera membayar atau mencicil kewajiban Pajak Air Tanah yang masih tertunggak. Hal tersebut disampaikan Mian saat memimpin Rapat Koordinasi bersama para pelaku usaha di sektor tersebut, Kamis (30/10).
Mian menegaskan bahwa kewajiban membayar Pajak Air Tanah merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap daerah tempat mereka beroperasi.
“Pemerintah provinsi telah membahas piutang daerah dari sektor perkebunan dan pertambangan yang wajib diselesaikan. Kami sudah sampaikan kepada perusahaan yang masih menunggak agar segera menunaikan kewajiban pajaknya,” kata Mian.
Menurut data Pemerintah Provinsi Bengkulu, target penerimaan Pajak Air Tanah dari sektor perkebunan tahun ini mencapai Rp20 miliar. Namun hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan baru menyentuh angka Rp10 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyampaikan optimismenya bahwa target penerimaan pajak masih bisa tercapai hingga akhir tahun.
“Nilai pajak dari masing-masing perusahaan sudah kami sampaikan secara resmi. Dalam dua hingga tiga hari ke depan, kami juga akan mengirimkan surat pemberitahuan untuk mempercepat penyelesaian pembayaran,” ujar Hadianto.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh perusahaan di sektor perkebunan dan pertambangan menunjukkan komitmen serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan ekonomi di Bengkulu.










