Kejari Kaur Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023.

Kaur, CoverPublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini disampaikan langsung melalui konferensi pers oleh Kepala Kejari Kaur, Pofrizal, S.H., M.H. pada Rabu (21/5/2025).

Empat tersangka yang ditetapkan yaitu Arsal Adelin selaku Sekretaris Dewan, Roni Oksuntri sebagai Kepala Bagian Humas, Aprianto sebagai Kepala Bagian Umum dan Keuangan, serta Alim sebagai Kepala Subbagian Keuangan.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.029.800.000 (sebelas miliar dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), dari total pagu anggaran perjalanan dinas DPRD Kaur sebesar Rp21 miliar pada tahun 2023.

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp2.000.571.398 (dua miliar lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah). Sebelumnya, juga telah dikembalikan kerugian negara sebesar lebih dari Rp3 miliar ke kas daerah (Kasda) Kabupaten Kaur.

Dalam penjelasannya, Kajari Kaur menyebutkan bahwa Arsal Adelin selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama Aprianto dan Roni Oksuntri memerintahkan Alim untuk mendirikan perusahaan agen perjalanan (travel). Setelah perusahaan tersebut berdiri, mereka kemudian menjalin kerja sama dengan dua pihak, yakni PT. CPM dan CV. MT.

“Yang bersangkutan menyuruh Alim mendirikan perusahaan travel dan kemudian bekerja sama dengan dua perusahaan lain. Sebelumnya, Aprianto dan Roni Oksuntri juga memerintahkan sejumlah pegawai negeri sipil dan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Kaur untuk membuat rekening bank baru. Buku rekening tersebut kemudian dikuasai sepenuhnya oleh mereka,” jelas Pofrizal.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Kaur, mengingat besarnya anggaran yang diduga disalahgunakan. Kejari Kaur menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh pejabat dan aparatur pemerintah untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas, agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Pewarta: Agusian
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025