Kejati Bengkulu Geledah Kantor ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang

Kejati Bengkulu Geledah Kantor ESDM dan Rumah Tersangka Kasus Korupsi Tambang. (Foto: Istimewa)

Bengkulu, CoverPublik.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu serta rumah tersangka Soni Adnan di Kelurahan Kampung Bali, Kota Bengkulu, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya paksa dalam penanganan perkara korupsi sektor pertambangan batu bara yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,8 triliun. Soni Adnan tercatat sebagai tersangka ke-13 dalam perkara tersebut dan merupakan mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM).

Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Deni Agustian mengatakan hasil lengkap penggeledahan akan disampaikan oleh tim penyidik.

“Kami hari ini telah melakukan upaya paksa terkait perkara tindak pidana korupsi pertambangan. Untuk hasil lengkap dari penggeledahan akan disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu,” kata Deni Agustian di Kota Bengkulu, Kamis.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan berkas yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu, di antaranya PT Ratu Samban Mining dan PT Inti Bara Perdana.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Pol Martua Siregar menjelaskan seluruh berkas dan barang yang disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penuntutan perkara yang sedang berjalan.

“Untuk sementara hasil penggeledahan kami menyita sejumlah berkas di dua lokasi, yakni Kantor ESDM Provinsi Bengkulu dan rumah tersangka Soni Adnan,” ujarnya.

Ia menambahkan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman perkara yang masih terus dilakukan.

“Apakah ada pihak lain yang akan menjadi tersangka tambahan, itu tergantung hasil persidangan dan pengembangan alat bukti. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara tersebut. Dari jumlah itu, 12 tersangka telah menjalani proses persidangan.

Para tersangka yang telah disidangkan antara lain Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa Rahardja, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, serta Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman.

Selain itu, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022–2024 Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang 2024 Nazirin, Awang yang merupakan saudara Bebby Hussy, serta Andy Putra yang juga saudara Bebby Hussy.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang belum menjalani persidangan adalah mantan Direktur PT Ratu Samban Mining Soni Adnan.