Kementerian Kebudayaan Kawal Reformasi Tata Kelola Royalti Musik Nasional

Jakarta, CoverPublik.com – Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo menyatakan bahwa pemerintah tengah mengawal serius reformasi tata kelola royalti musik, dengan pelibatan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Giring menyampaikan hal tersebut usai menutup Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 di Jakarta, Sabtu (11/10). Ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi royalti kini menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum, sementara revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sedang dalam proses di DPR.

“Masalah royalti musik kita serahkan kepada Kementerian Hukum. Saat ini sedang direformasi secara menyeluruh, dan kami dari Kementerian Kebudayaan akan terus mengawal prosesnya,” ujar Giring.

Menurut dia, berbagai keluhan terkait mekanisme pungutan hingga distribusi royalti kepada pencipta lagu dan pelaku musik telah dibahas secara komprehensif dalam forum KMI 2025. Kementerian Hukum juga telah mencatat masukan dari para pelaku industri dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Soal undang-undang hak cipta, itu ranah DPR. Kita tidak mungkin mengurus semuanya sendiri, setiap lembaga punya porsi tugas masing-masing,” tambahnya.

Dalam Konferensi Musik Indonesia 2025, sejumlah rekomendasi turut disampaikan. Di antaranya, perlunya pelibatan menyeluruh dari pelaku ekosistem musik dalam proses perumusan kebijakan, penyederhanaan pajak royalti, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta keringanan PPh 21 bagi pekerja seni dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

Selain itu, forum juga mendorong penerapan efektif Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, termasuk kerja sama dengan lembaga keuangan dan penetapan standar biaya kegiatan industri kreatif secara nasional guna menjamin transparansi dan keberlanjutan.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan regulasi baru berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Untuk mewujudkan transparansi, saya mengambil inisiatif merevisi permen sebelumnya, hingga lahirlah Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025,” kata Supratman.

Ia menilai, tantangan struktural yang dihadapi Lembaga Manajemen Kolektif seperti digitalisasi dan efisiensi distribusi royalti menjadi perhatian utama. Diharapkan, kehadiran regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta lagu, pemegang hak cipta, serta seluruh pelaku industri musik.