Kementerian UMKM dan KAI Sepakat Sinergi Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza terkait pendampingan hukum bagi UMKM. Foto: Kementerian UMKM

Jakarta, CoverPublik.com  – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menjalin kerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik, dan Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Penandatanganan itu turut disaksikan langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dan Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza. Dalam sambutannya, Maman menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil.

“Nota kesepahaman ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan literasi hukum, serta akses bantuan dan pendampingan hukum kepada UMKM agar mereka terhindar dari jeratan hukum yang tidak dipahami sebelumnya,” ujar Maman dalam keterangan resminya, Sabtu (7/6/2025).

Ia menambahkan bahwa banyak UMKM yang masih lemah dalam pemahaman hukum, terutama terkait perizinan, standar produk, hak kekayaan intelektual, dan kontrak usaha. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum, baik pidana maupun perdata.

“Contohnya kasus Mama Khas Banjar, yang harus berhadapan dengan hukum karena menjual produk makanan tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Kasus seperti ini seharusnya bisa dicegah jika pelaku UMKM memahami aturan dasar hukum,” jelasnya.

Menurut Maman, kerja sama dengan KAI sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelindungan hukum melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum.

Siti Jamaliah Lubis selaku Ketua Umum KAI menyatakan kesiapan penuh lembaganya untuk terlibat aktif dalam program ini. “Kami siap membantu UMKM di seluruh Indonesia melalui jaringan ratusan DPC KAI di setiap kabupaten dan kota. Ini bentuk kontribusi kami agar UMKM semakin maju dan terlindungi secara hukum,” tegasnya.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia dapat beroperasi dengan lebih percaya diri, terlindungi, dan berdaya saing tinggi di tengah tantangan hukum dan ekonomi yang kompleks.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025