Komnas HAM Kantongi Anggaran Rp112,6 Miliar pada 2026

Jakarta, CoverPublik.com – Komisi XIII DPR RI menyetujui pagu anggaran tahun 2026 untuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebesar Rp112.644.745.000 guna mendukung pelaksanaan program pemajuan dan penegakan HAM serta program dukungan manajemen.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan agenda pembahasan rencana kerja dan persetujuan anggaran tahun 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

“Komisi XIII DPR RI menyetujui hasil pembahasan pagu anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan tahun anggaran 2026 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-626/MK.03/2025 untuk ditetapkan sebagai pagu anggaran 2026,” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

Dari total pagu anggaran tersebut, Komnas HAM mengalokasikan dana untuk program pemajuan dan penegakan HAM sebesar Rp20.439.835.000 serta program dukungan manajemen sebesar Rp79.044.586.000.

Dalam rapat itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa kegiatan pemajuan HAM mencakup penguatan kesadaran HAM di kalangan masyarakat dan aparatur negara, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil kajian dan penelitian HAM.

“Pada tahun 2026, kami menargetkan lima rekomendasi kebijakan,” ujar Anis.

Kegiatan pemajuan HAM lainnya meliputi penyebarluasan wawasan HAM, pelatihan peningkatan aktualisasi HAM di Indonesia, pembentukan standar norma dan pengaturan HAM, layanan data HAM, serta pengawasan dan evaluasi terhadap kementerian dan lembaga negara.

Sementara pada aspek penegakan HAM, Komnas HAM akan menjalankan sejumlah kegiatan, antara lain penyelesaian kasus pelanggaran HAM, penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, serta penanganan perkara pelanggaran HAM.

Anis menambahkan, pada tahun 2026 Komnas HAM menetapkan lima program prioritas nasional. Program pertama dan kedua adalah penilaian HAM terhadap kementerian/lembaga serta pemerintah daerah guna memperkuat prinsip HAM dalam regulasi penyelenggaraan pemerintahan dan budaya kewargaan.

Program prioritas ketiga, lanjut Anis, adalah pendekatan HAM dan pelibatan multipihak untuk mendorong situasi HAM yang kondusif di Papua. Keempat, penanganan pelanggaran HAM berat melalui pemenuhan hak-hak korban.

“Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan efektivitas penyelesaian pelanggaran HAM berat,” katanya.

Program prioritas nasional kelima adalah penyusunan rancangan besar penguatan tata kelola penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang terintegrasi, guna memberikan layanan yang lebih optimal dan terpadu bagi masyarakat.