KPU Bengkulu Utara Rakor Penyusunan DPTb Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara Rapat Koordinasi tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2024 di Media Center KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Jum’at (01/09/2023). Dok: Syafri Yanto

Coverpublik.com,BU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara Rapat Koordinasi tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2024 di Media Center  KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Jum’at (01/09/2023).

Rakor tersebut digelar sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum, Undang-Undang 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi, PKPU No.3 Tahun 2022 Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 PKPU No.7 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU No.27 Tahun 2023 Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Pemilu 2024.

Hadir saat rakor itu, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara Santoso S.Pd, Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Dedi Mulyadi S.Pdi M.Pdi, Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan, S.IP, Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Ganti Budiarto, S.Pi,  Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara S.Pd, Kassubag Program dan Anggaran Nofridho Ikhsan, Operator Sidalih Ragil dan Tegar aldaka Fikri, Perwakilan PPK se-Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara Santoso S.Pd , mengatakan,bahwa KPU, PPK atau PPS Menyusun DPTb dengan menggunakan formulir A-Daftar Pemilih Pindahan, mencatat nomor TPS pemilih pindahan dari daerah asal.

“Pemilih terdaftar dalam Lokasi Khusus (TPS dengan Nomor awal “9”)dan Ingin pindah ke daerah Asal atau wilayah lainnya maka Pemilih tersbut masuk Kategori DPTb”, katanya.

Ia mengungkapkan,  KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi DPTb dengan Formulir A-Rekap Pemilih Pindahan.

“KPU Kabupaten/Kota Mencoret Pemilih yang terdaftar di DPTb pada DPT Asaldan  Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2024”, demikian Santoso.

Pewarta: Syafri Yanto

Editor: Man Saheri