KPU Kota Bengkulu Jadwalkan PSU 22 Februari

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad

Coverpublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengumumkan rencana pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Bengkulu.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Nomor 284 Tahun 2024 tentang pelaksanaan PSU di tingkat Kota Bengkulu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Pengumuman resmi ini dirilis oleh KPU Kota Bengkulu (18/02/2024). Menurut pengumuman tersebut, PSU akan dilaksanakan pada Hari Kamis, Tanggal 22 Februari 2024. Namun, yang menarik dari keputusan ini adalah bahwa PSU hanya akan dilakukan satu kali saja.

Rayendra Pirasad, Ketua KPU Kota Bengkulu, mengungkapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pelaksanaan PSU di beberapa wilayah. Di Kecamatan Selebar, Kelurahan Pekan Sabtu, terdapat 134 DPT laki-laki dan 136 DPT perempuan. Sedangkan di Kecamatan Gading Cempaka, Kelurahan Cempaka Permai, terdapat 128 DPT laki-laki dan 150 DPT perempuan. Untuk Kelurahan Jalan Gedang, terdapat 127 DPT laki-laki dan 140 DPT perempuan. Total keseluruhan DPT yang terlibat dalam PSU adalah sebanyak 815 orang.

KPU Kota Bengkulu juga telah menetapkan rincian TPS dan jenis pemilihan untuk pelaksanaan PSU. Di Kecamatan Selebar, Kelurahan Pekan Sabtu, PSU akan dilakukan di TPS 6 dengan jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, dan DPD RI. Sementara di Kecamatan Gading Cempaka, Kelurahan Cempaka Permai, PSU akan dilakukan di TPS 4 dengan jenis pemilihan yang mencakup PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bengkulu, dan DPRD Kota Bengkulu. Di Kelurahan Jalan Gedang, PSU akan dilakukan di TPS 16 dengan jenis pemilihan PPWP.

Keputusan ini merupakan langkah yang diambil oleh KPU Kota Bengkulu untuk memastikan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 berjalan secara adil dan transparan. Dengan dilakukannya PSU, diharapkan hasil dari Pemilu di Kota Bengkulu dapat mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri