KPU Siap Kaji Keputusan MK Terkait Pemilu dan Pilkada Tidak Lagi Serentak

Mochammad Afifuddin (Foto: Dok. Bawaslu)

Jakarta, CoverPublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menghormati dan akan mempelajari secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal harus dilaksanakan secara terpisah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

“Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan tersebut,” ujar Afifuddin.

Putusan MK tersebut membatalkan skema pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak”, di mana pemilih mencoblos lima jenis surat suara sekaligus, yakni presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029

Dalam amar putusannya pada Kamis (26/6), MK menegaskan bahwa pemilu nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, harus dipisahkan dari pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada).

Pemilu lokal dijadwalkan berlangsung paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

“Penentuan keserentakan pemilu ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas dan sederhana bagi pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.

MK juga menilai bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dalam waktu yang berdekatan menyulitkan masyarakat dalam menilai hasil kerja pemerintah hasil pemilu sebelumnya, serta mengaburkan fokus pembangunan daerah yang tenggelam dalam isu-isu nasional.

KPU Akui Tekanan Teknis Pemilu Serentak

Afifuddin mengakui bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak secara bersamaan memang menimbulkan tantangan teknis yang signifikan bagi penyelenggara.

“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” ungkapnya.

Dengan pemisahan waktu pelaksanaan, diharapkan proses pemilu ke depan akan berjalan lebih efektif dan efisien, baik bagi penyelenggara maupun pemilih.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025