
Jakarta, CoverPublik.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang viral terkait kebijakan penertiban tanah terlantar. Pernyataan tersebut sebelumnya menimbulkan polemik karena dianggap menyebut seluruh tanah rakyat adalah milik negara.
“Saya atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang menimbulkan kesalahpahaman,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8).
Nusron menjelaskan, pernyataan itu mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Ia menegaskan, penertiban hanya menyasar tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara produktif.
“Jadi, ini semata-mata menyasar lahan HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan. Bukan tanah sawah rakyat, pekarangan rakyat, tanah waris, atau lahan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun hak pakai,” tegasnya.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut awalnya dimaksudkan sebagai candaan, namun diakui tidak tepat diutarakan oleh seorang pejabat publik. Nusron berkomitmen lebih berhati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas dan tidak menimbulkan persepsi keliru.
“Setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari bahwa candaan itu tidak sepantasnya disampaikan, apalagi oleh pejabat publik. Ke depan, kami akan lebih hati-hati,” ujarnya.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









