
Palembang, CoverPublik.com – Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis pidana mati kepada Kopda Bazarsah atas pembunuhan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam kasus yang menyeret anggota TNI tersebut.
Dalam sidang yang digelar Senin (11/8/2025), Fredy membacakan bahwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta. Ketiga polisi tersebut tewas ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam yang dikelola oleh Bazarsah dan rekannya, Peltu Yun Heri Lubis.
“Terdakwa tidak menunjukkan hal yang dapat meringankan perbuatan pidana yang dilakukannya,” tegas Fredy. Hakim juga menegaskan adanya hal yang memberatkan, yakni kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal serta pengelolaan judi sabung ayam. Bazarsah bahkan pernah dipidana atas kasus senjata api ilegal, namun tidak menunjukkan penyesalan.
“Terdakwa yang seharusnya menjalankan tugas mulia menjaga keutuhan NKRI, malah mengkhianati dengan membuka praktik judi yang merugikan dan menyebabkan hilangnya nyawa tiga anggota kepolisian. Perbuatannya merusak citra TNI di mata masyarakat,” ujar Fredy.
Vonis mati ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, setelah dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Bazarsah melakukan penembakan dengan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang telah dimodifikasi menggunakan SS1.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan oknum anggota TNI yang bertindak di luar aturan, dengan konsekuensi hukum paling berat. Pengadilan Militer Palembang menegaskan bahwa pelaku pembunuhan terhadap tiga polisi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









