
Jakarta, CoverPublik.com – KPU segera menyiapkan kebijakan teknis usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024.
“Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjut dari putusan tersebut dan nanti kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan PSU yang 90 hari kemarin,” kata anggota KPU RI Idham Holik melalui keterangan resmi, Kamis (15/5/2025).
Menurut Idham, kebijakan PSU Pilkada Barito Utara nantinya akan sama dengan kebijakan yang telah diterapkan, khususnya pada daerah yang sebelumnya diperintahkan oleh MK mengulang pencoblosan dari tahap pencalonan.
“Yang mana partai politik yang mengusulkan pasangan calon yang didiskualifikasi tersebut nanti diberikan kesempatan untuk melakukan penggantian sebagaimana amar putusan MK,” imbuhnya.
Di samping itu, dia mengatakan KPU juga akan menyiapkan kebutuhan logistik untuk PSU tersebut.
Terkait kebutuhan anggaran, Idham menyebut KPU Kalimantan Tengah bersama dengan KPU Barito Utara akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Sebab, pembiayaan pelaksanaan PSU tindak lanjut putusan MK sama seperti penyelanggaran pilkada pada umumnya, yaitu dibiayai dari dana APBD,” ujarnya.
Lebih lanjut Idham mengatakan putusan MK terkait Pilkada Barito Utara bukan disebabkan oleh faktor teknis penyelenggaraan. Oleh sebab itu, dia mengimbau pasangan calon serta para pemilih dapat lebih memahami aturan pemilihan dengan baik, khususnya tentang larangan politik uang.
Diketahui, MK memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam tahapan pemungutan suara ulang atau PSU sebelumnya.
Karena seluruh paslon didiskualifikasi, MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025