LMKN Rampungkan Verifikasi Royalti Digital Rp 39,45 Miliar untuk LMK

LMKN Rampungkan Verifikasi Royalti Digital Rp 39,45 Miliar untuk LMK. (Foto: Istimewa)

Jakarta, CoverPublik.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyampaikan hasil verifikasi berkas distribusi royalti digital tahap III periode Mei–September 2025 dengan total nilai mencapai Rp 39,45 miliar. Proses verifikasi tersebut sempat mengalami keterlambatan akibat beberapa faktor teknis, terutama terkait penyesuaian sistem digitalisasi yang masih terus diperbaiki.

Ketua LMKN, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran para pemangku kepentingan atas keterlambatan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara cermat untuk memastikan distribusi royalti berjalan sesuai ketentuan.

“Kami paham sekali ada keterlambatan, kami mohon maaf. Tapi ini karena sudah satu bulan untuk memahami kesepakatan yang ada,” ujar Andi saat verifikasi berkas dilaksanakan di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12).

Dari hasil verifikasi tersebut, royalti akan disalurkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang kemudian meneruskannya kepada para anggota. Berdasarkan data LMKN, Wahana Musik Indonesia (WAMI) memperoleh Rp 36,99 miliar untuk ribuan anggotanya. Karya Cipta Indonesia (KCI) menerima Rp 1,41 miliar. Selanjutnya Royalti Anugerah Indonesia (RAI) sebesar Rp 942,15 juta, Transparansi Royalti Indonesia (TRI) Rp 987.028, Pelari Rp 100,37 juta, COMP Rp 515.313, dan YPPHN Rp 105.109.

Sejumlah LMK yang hadir juga meminta klarifikasi langsung terkait hasil verifikasi LMKN. Proses distribusi selanjutnya diserahkan kepada masing-masing LMK sesuai kewenangannya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh anggota dewan pengawas, yakni Candra Darusman dan Febrian Nindyo Purbowiseso atau Febri HIVI, yang menegaskan pentingnya kesetaraan perlakuan terhadap seluruh LMK.

“Satu hal yang saya rasa penting di sini adalah bahwa perlakuan terhadap semua LMK itu seragam dan tidak pilih kasih,” kata Candra. Ia menambahkan bahwa tim pengawas dibentuk untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. “Terbentuknya tim pengawas ini diangkat oleh pak menteri dan ada dalam Permen, agar LMK dan LMKN menjalankan fungsi sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum WAMI, Adi Adrian dari KLa Project, mengatakan pihaknya telah siap mendistribusikan royalti kepada anggota. Ia mengakui pembagian royalti oleh WAMI sempat tertunda sekitar satu pekan akibat proses verifikasi LMKN.

“Ya seperti yang kita sampaikan bahwa tertundanya itu karena ada proses-proses yang baru, yaitu proses verifikasi oleh LMKN. Ya tentu saja kita jalani proses itu. Tapi alhamdulillah hari ini selesai semua dan sudah bisa kami distribusikan sesegera mungkin,” kata Adi.