
Bengkulu Tengah, CoverPublik.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Provinsi Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Kamis (17/7). Aksi tersebut menuntut penegakan hukum terhadap berbagai persoalan yang dinilai belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum di wilayah setempat.

Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin oleh Ishak Nurmansyah (57), Sekretaris LSM PEKAT Bengkulu, dengan diikuti sekitar 15 orang massa.
“Kami datang ke sini sebagai bagian dari kontrol sosial, mendesak agar Kejari tidak menutup mata terhadap berbagai laporan yang sudah kami sampaikan,” ujar Ishak Burmansyah dalam orasinya.
Desak Audit Dana Desa, HGU, hingga Anggaran PKK
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sedikitnya 10 tuntutan. Di antaranya, desakan agar Kejari mengusut laporan dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan perkebunan seperti PT Riau Agrindo Agung (RAA) dan PT Citra Selaras yang diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) serta diduga mengemplang pajak.
Massa juga menuntut pemeriksaan terhadap Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Bengkulu Tengah yang dinilai tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah, serta mendesak pengusutan dana bergulir sebesar Rp586 juta yang hingga kini belum kembali ke kas daerah.
“Anggaran ketahanan pangan, dana desa, Bumdes, hingga aspirasi dewan harus diperiksa secara menyeluruh. Begitu pula anggaran PKK yang sejak 2022 hingga 2024 diduga kuat tidak transparan,” tegas Koordinator Lapangan, Hasnul Effendi.
Diterima Hearing oleh Kejari
Sekitar pukul 10.15 WIB, pihak Kejari Bengkulu Tengah menerima perwakilan massa aksi untuk melakukan dialog (hearing). Dalam pertemuan itu, Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah menyampaikan apresiasi atas aksi damai dan masukan dari LSM PEKAT.
“Kami menyampaikan permohonan maaf karena Kajari berhalangan hadir. Namun kami sangat menghargai peran serta LSM dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” kata Kasi Intel Kejari.
Pihaknya juga menyatakan bahwa seluruh tuntutan akan dikaji dan dianalisis lebih lanjut untuk dilaporkan ke pimpinan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta: Yulisman
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









