Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa, Kemenangan Paslon Lain Dinyatakan Sah

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.

JAKARTA, CoverPublik.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Suryatati dan Ii Sumirat.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Senin kemaren (26/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa dalil mengenai penghadangan terhadap calon Wakil Bupati nomor urut 2, Ii Sumirat, pada 19 April 2025 tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat. Hal ini disebabkan karena Pemohon tidak memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya tindakan penghadangan, perampasan, atau penghinaan oleh tim pasangan calon nomor urut 3.

Setelah mempelajari bukti berupa tayangan video yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah tidak menemukan adanya unsur kekerasan fisik maupun verbal dalam peristiwa yang dimaksud. Tayangan tersebut, menurut Mahkamah, hanya menunjukkan dialog antara dua pihak, yaitu Septin dan Ii Sumirat, tanpa indikasi adanya tekanan atau kekerasan.

“Maka berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak meyakini kebenaran peristiwa sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tegas Saldi Isra.

Selain itu, MK juga menanggapi dalil mengenai unggahan video penangkapan yang disebut-sebut memengaruhi pilihan masyarakat. Dalam bukti yang diajukan, Pemohon menyertakan surat pernyataan dari sejumlah pemilih yang merasa terpengaruh oleh video tersebut dan kemudian memilih pasangan calon lain.

Namun, Mahkamah menyandingkan bukti tersebut dengan data milik Termohon dan menyimpulkan bahwa unggahan video di media sosial Facebook tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Mahkamah menilai bahwa tidak terdapat pelanggaran terhadap Pasal 63 angka 1, Pasal 69 huruf h, Pasal 187 ayat (1) sampai (4), Pasal 187A, dan Pasal 189 UU 10/2016. Oleh karena itu, dalil Pemohon kembali dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Dengan mempertimbangkan seluruh argumentasi tersebut, MK menyatakan tidak terdapat dasar untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada terkait kedudukan hukum Pemohon. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan:

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”

Dengan demikian, sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024 resmi ditutup tanpa perubahan terhadap hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pewarta: Yulisman
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025