
Bengkulu Tengah, CoverPublik.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah resmi menahan EF, mantan Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah, Kamis (31/7/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran operasional Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2023.
“EF sebagai PPK diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk dalam belanja perjalanan dinas, sewa gedung, serta pemeliharaan kantor Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, SH, MH, kepada wartawan.
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, tersangka EF tidak melakukan pengujian terhadap surat bukti hak tagih dan juga tidak melengkapi dokumen syarat pencairan dana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Tindakan ini mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor,” tambahnya.
EF yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui pernah menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah sejak tahun 2017 hingga 2023. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rutan Malabero untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Yudi menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara ini.
“Penyidikan belum berhenti di satu nama. Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain,” tandasnya.
Kasus ini menambah deretan dugaan praktik korupsi yang menyeret lembaga penyelenggara pemilu di daerah, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan transparansi demokrasi.
Pewarta: Yulisman
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









