Mendikdasmen Abdul Mu’ti Klarifikasi Kasus Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti saat meluncurkan Gerakan Numerasi Nasional (GNN) dengan tema “Mahir Numerasi, Majukan Negeri”. Peluncuran yang digelar di SD Negeri Meruya Selatan 04 Pagi, Jakarta, Selasa (19/8). (Foto: Istimewa)

Surabaya, CoverPublik.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan persoalan pemberhentian 72 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu telah ditangani dan diselesaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu.

Kasus ini sempat menimbulkan polemik setelah 72 siswa diberhentikan secara mendadak meskipun sudah mengikuti kegiatan belajar selama sebulan. Pihak sekolah mengambil langkah tersebut karena para siswa belum memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu sudah menfasilitasi ke-72 siswa tersebut. Sejumlah sekolah negeri lain sudah menyatakan bersedia menerima para siswa yang diberhentikan dari SMA Negeri 5 Bengkulu,” kata Abdul Mu’ti di Surabaya, Sabtu (23/8).

Ia menegaskan, kebijakan pemberhentian itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Meski demikian, pemerintah daerah melalui Disdikbud bergerak cepat agar hak pendidikan siswa tetap terjamin.

“Langkah cepat ini dilakukan agar para siswa tidak kehilangan hak belajarnya. Pemerintah memastikan tidak ada anak yang dirugikan,” ujar Abdul Mu’ti.

Dengan demikian, seluruh siswa yang sebelumnya terkena dampak kini telah ditempatkan di sekolah negeri lain di Kota Bengkulu.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025