
Jakarta, CoverPublik.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) resmi memutuskan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon Rifai dan Yevri Sudianto. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan amar putusan.
Dalam putusannya, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, serta pihak terkait yang terdiri dari pasangan calon petahana, Gusnan Mulyadi. Namun, dalam pokok permohonan, MK mengabulkan sebagian tuntutan pemohon dengan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga membatalkan sejumlah keputusan KPU Bengkulu Selatan yang berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan, pasangan calon peserta pemilihan, serta nomor urut pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024. Keputusan ini secara langsung membatalkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Putusan MK juga memerintahkan partai politik pengusung Gusnan Mulyadi untuk mengajukan calon pengganti tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai pasangan calon Wakil Bupati. Hal ini berarti, pemilihan ulang harus dilakukan tanpa keikutsertaan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati.
Perintah Pemungutan Suara Ulang
Dalam amar putusan, MK memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU harus didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada tanggal 27 November 2024.
Selain itu, MK menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan langsung diumumkan tanpa perlu dilaporkan kembali kepada Mahkamah Konstitusi. Untuk memastikan pelaksanaan PSU berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku, MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi jalannya proses tersebut. Pengawasan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan putusan ini, tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 mengalami perubahan signifikan. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses demokrasi ini dengan baik dan berpartisipasi aktif dalam PSU yang akan segera digelar.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri