MPA Kirim Surat Peringatan ke Instagram Terkait Penggunaan Istilah PG-13

Jakarta, CoverPublik.com – Motion Picture Association (MPA) mengirim surat peringatan resmi atau cease-and-desist kepada pihak Instagram karena diduga menggunakan istilah “PG-13” dalam kebijakan proteksi konten untuk remaja di platform media sosial tersebut.

Menurut kuasa hukum MPA, Naresh Kilaru, label “PG-13” merupakan sertifikasi resmi yang telah dikelola asosiasi tersebut selama puluhan tahun dan penggunaannya wajib melalui proses evaluasi sesuai standar MPA.

“Penggunaan istilah ‘PG-13’ oleh Meta tanpa mengikuti prosedur resmi kami dapat menimbulkan kebingungan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem klasifikasi yang telah lama kami bangun,” ujar Kilaru, dikutip dari AOL, Rabu (5/11/2025).

Meta, induk perusahaan Instagram, menanggapi bahwa penggunaan istilah tersebut bukan bentuk afiliasi atau klaim resmi terhadap sistem klasifikasi MPA. Pihaknya menjelaskan, kebijakan baru itu dirancang untuk membantu orang tua dalam mengontrol jenis konten yang dapat diakses oleh anak-anak dan remaja.

Meta juga menyebut telah memperkenalkan fitur pembatasan konten dengan acuan standar PG-13, yang ditujukan untuk memberikan perlindungan lebih kepada pengguna muda. Melalui pembaruan kebijakan ini, Instagram akan membatasi akses remaja terhadap konten yang mengandung bahasa kasar, tema sensitif, maupun adegan berisiko.

MPA menegaskan, pihaknya menghargai upaya perlindungan pengguna muda yang dilakukan Meta, namun tetap menekankan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas sistem klasifikasi film yang mereka kelola agar tidak terjadi penyalahgunaan istilah yang dapat menyesatkan publik.