Natalius Pigai Dorong DPR Masukkan Korupsi dalam RUU HAM

Jakarta, CoverPublik.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan memasukkan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang HAM.

“Jika DPR menyetujui pasal ini, Indonesia akan menjadi negara pertama yang mengaitkan korupsi dengan pelanggaran HAM,” ujar Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Pigai menjelaskan bahwa kementeriannya telah meminta masukan dari sejumlah pakar, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, guna memperkuat usulan tersebut.

“Kami meminta pandangan dari Bambang Widjojanto dan para ahli lainnya, karena kami sudah memiliki dasar hukum HAM yang kuat,” katanya.

Menteri Pigai memberikan contoh kasus korupsi yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Ia menyebutkan ketika suatu daerah terdampak bencana dan membutuhkan bantuan obat serta makanan, namun pejabat terkait malah menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

“Itu jelas pelanggaran HAM, karena korupsi pada saat darurat yang mengancam nyawa manusia berarti melanggar hak asasi,” tegasnya.