Natalius Pigai Usulkan Halaman DPR RI Disulap Jadi Pusat Demokrasi

Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: Istimewa)

Jakarta, CoverPublik.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar gedung-gedung perkantoran yang memiliki halaman luas, termasuk kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta, menyediakan pusat demokrasi sebagai ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi.

Menurutnya, keberadaan ruang tersebut penting agar aksi unjuk rasa tidak mengganggu pengguna jalan raya maupun aktivitas publik lainnya.

“Kantor besar seperti DPR RI punya halaman luas, jangan sampai masyarakat justru berunjuk rasa di pinggir jalan dan mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat halaman depan yang bisa menampung 1.000 sampai 2.000 orang,” ujar Natalius Pigai saat meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat (12/9).

Ia menekankan, pimpinan lembaga atau wakil rakyat juga wajib turun langsung untuk menerima aspirasi masyarakat yang menyampaikan pendapat di pusat demokrasi tersebut.

Pigai menambahkan, konsep ini tidak hanya bisa diterapkan di tingkat pusat, melainkan juga pada kantor pemerintahan daerah termasuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki halaman memadai.

“Kalau kementerian membuat peraturan menteri, saya siap. Jadi setiap unjuk rasa, baik terhadap pemerintah, legislatif, yudikatif, maupun korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa dengan menyediakan ruang atau pusat demokrasi,” katanya.

Menteri asal Paniai, Papua Tengah itu menjelaskan, ide ini muncul untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat menyampaikan pendapat dan hak publik lain dalam beraktivitas.

“Kalau ada kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi dengan lahan sempit jangan dipaksakan. Tetapi kalau ada halaman luas, bisa dimanfaatkan untuk memenuhi hak berkumpul dan menyampaikan pendapat,” ucapnya.

Pigai menegaskan, konstitusi menjamin kebebasan berpendapat sepanjang dilakukan sesuai aturan. Namun, jika aspirasi disampaikan dengan cara merusak fasilitas umum atau memicu kerusuhan, maka pelakunya tetap harus diproses hukum.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025