Coverpublik.com – Personel sat resnarkoba Polres Mukomuko berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial SN (31) yang merupakan oknum nelayan warga Kecamatan Kampung melayu Kota Bengkulu.
”Terduga pelaku kami tangkap di jalan lintas Bengkulu-Padang tepatnya di desa Batu Agung kecamatan Teramang Jaya pada hari, Selasa 18 januari 2022 lalu, sekira pukul 20.00 WIB,”ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi S.IK M.H didampingi Kasat Narkoba Iptu Teguh Budiyanto,SE saat pelaksanaan press conference siang ini, Selasa (01/03/2022 ).
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal saat akan mengambil satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan kertas tisu dan dimasukkan ke dalam botol warna hijau merk Adem Sari chingku serta barang-barang lainnya yang ada kaitan dengan narkotika kemudian pelaku diamankan ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang dilakukan.
”Terduga pelaku kami tangkap berdasarkan LP/A/36/I/2022/SPKT/SAT Narkoba/Polre Mukomuko/Polda BKL/TGL 18-01-2022,”jelas Kapolres Mukomuko.
Kapolres mengatakan, dari tangan terduga pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan kertas tisu warna putih yang dimasukkan kembali ke dalam botol warna hijau merk Adem Sari chingku, 1 buah korek api gas warna biru, satu unit sepeda motor Honda merek Revo warna hitam Lis merah, serta satu unit HP merk Samsung galaxy J1 Ace.
”Terduga pelaku akan kami jerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia IX. Gar Pasal : pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,”pungkas Kapolres Mukomuko.