Parkir Balai Buntar Bengkulu Resmi Bertarif, Pemprov Pastikan Sesuai Aturan Pajak Daerah

Bengkulu, CoverPublik.com – Pemerintah memastikan penarikan retribusi parkir di kawasan Balai Buntar, Kota Bengkulu, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan tersebut ditegaskan menyusul beredarnya video penarikan tarif parkir yang viral di media sosial pada Selasa (24/2).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, menyatakan pengelolaan parkir di Balai Buntar telah mengacu pada Penetapan Objek Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001 dan dilaksanakan oleh badan hukum resmi.

“Penarikan parkir di Balai Buntar yang sempat viral itu sudah berdasarkan Penetapan Objek Pajak Daerah dan dikelola oleh badan hukum yang sah,” kata Eddyson, Rabu (25/2), di Bengkulu.

Ia menjelaskan, kebijakan penerapan tarif parkir dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan Balai Buntar yang sebelumnya dinilai kurang tertib dan semrawut dalam pengaturan kendaraan.

Untuk pengelolaan teknis di lapangan, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu menunjuk pihak ketiga, yakni Koperasi Griya Merah Putih. Koperasi tersebut telah berbadan hukum dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.

Setelah penunjukan, koperasi mengurus dan memperoleh NPWPD yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu sebagai wajib pajak daerah.

“Koperasi tersebut telah mengantongi nomor wajib pajak yang diterbitkan Pemerintah Kota Bengkulu, sehingga seluruh aktivitas penarikan parkir memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah menetapkan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat di kawasan tersebut.

Eddyson menambahkan, dari total penerimaan parkir, sebesar 10 persen disetorkan sebagai pajak parkir kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Sementara sisanya dibagi antara pihak pengelola dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sebesar 10 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Bengkulu sebagai pajak parkir. Sisanya dibagi antara pengelola dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai PAD,” jelasnya.

Terkait polemik yang berkembang di media sosial, ia menegaskan pelaksanaan penarikan parkir di lapangan telah sah dan legal karena dilakukan oleh pihak ketiga berbadan hukum serta telah memiliki dasar administrasi perpajakan yang resmi.

“Aturannya sudah jelas dan sudah berlaku. Penarikan parkir itu legal,” kata Eddyson.