Pemkab Mukomuko Salurkan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Tahun 2025

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, Foto: Yantoni/coverpublik.com

Mukomuko, CoverPublik.com  – Pemerintah Kabupaten Mukomuko secara resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada tahun 2025. Kabar ini disambut antusias oleh 3.255 penerima manfaat yang terdiri dari ASN aktif serta pensiunan di lingkungan Pemkab Mukomuko.

Gaji ke-13 tersebut disalurkan secara penuh tanpa potongan dan dilakukan secara bertahap, bergantung pada waktu pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, memastikan bahwa proses pencairan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagian OPD sudah kami proses pencairannya. Sisanya tinggal menunggu pengajuan. Kami mengimbau agar setiap OPD segera mengajukan permohonan pencairan agar hak para ASN tidak tertunda,” ujar Eva pada Rabu (11/6/2025).

Pemberian gaji ke-13 ini didasarkan pada regulasi pemerintah pusat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan ke-13 bagi ASN, serta PP Nomor 5 dan 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pokok dan pensiunan.

Eva menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengalokasikan dana lebih dari Rp16 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur.

“Kami pastikan seluruh ASN dan pensiunan menerima hak mereka secara utuh. Anggaran sudah tersedia dan proses pencairan dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.

Besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir masing-masing. Adapun kisaran besaran gaji ke-13 adalah:

– Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
– Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,1 juta
– Golongan III: Rp3,5 juta – Rp4 juta
– Golongan IV: Rp4,2 juta – Rp4,9 juta

Eva juga menegaskan bahwa gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dalam setahun, dan pembayarannya dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Semoga gaji ke-13 ini dapat meringankan beban pengeluaran para ASN dan pensiunan, terlebih pada masa tahun ajaran baru. Ini adalah bentuk nyata apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat,” tutupnya.

Pewarta: Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025