Rejang Lebong, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mulai menerapkan aplikasi e-hibah sebagai sistem baru dalam penyaluran bantuan untuk rumah ibadah maupun organisasi keagamaan di daerah itu.
“Mulai tahun 2025, permohonan hibah dari Pemkab Rejang Lebong tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui aplikasi e-hibah. Setelah diarahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), usulan akan diteruskan ke bagian Kesra untuk diproses,” kata Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusumah, di Rejang Lebong, Minggu (28/9).
Herwin menjelaskan, sebelumnya pengajuan hibah rumah ibadah dan organisasi keagamaan dilakukan langsung ke bagian Kesra Setda. Namun, sejak diberlakukannya aplikasi e-hibah oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, seluruh pengajuan kini wajib melalui aplikasi tersebut.
Prosesnya, lanjut dia, pengurus masjid, mushalla, gereja, maupun organisasi keagamaan mengajukan proposal lewat aplikasi e-hibah. Setelah diterima, permohonan diarahkan TAPD ke bagian Kesra, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, atau Dinas PUPR, sesuai bidangnya.
Karena transisi sistem, pencairan hibah rumah ibadah dan organisasi keagamaan pada APBD 2025 tidak dapat dilakukan. Sebab, berkas pengajuan tahun 2024 masih bersifat manual. Dari Rp1,05 miliar anggaran hibah yang disiapkan, hanya Rp250 juta terealisasi untuk Baznas dan MUI Rejang Lebong. Sisanya, Rp750 juta dikembalikan ke kas daerah untuk mengatasi defisit RAPBD 2026.
“Untuk RAPBD 2026, kami mengajukan anggaran hibah sebesar Rp500 juta. Nilai ini disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang masih defisit lebih dari Rp262 miliar dari pagu Rp1,402 triliun,” ujar Herwin.
Ia berharap pengajuan hibah dalam APBD 2026 dapat disetujui DPRD Rejang Lebong sehingga bisa membantu rehabilitasi, pengadaan sarana-prasarana rumah ibadah, serta mendukung kegiatan organisasi keagamaan.










