Bengkulu, CoverPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menjatuhkan sanksi administratif kepada rumah makan cepat saji Mie Gacoan setelah ditemukan adanya pencemaran lingkungan yang bersumber dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik usaha tersebut.
Kasus pencemaran itu terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menerima laporan dan keluhan masyarakat sekitar terkait tercemarnya sumber air warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH melakukan inspeksi lapangan dan pengujian laboratorium terhadap air limbah serta sumur milik warga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bengkulu Afriyenita mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan limbah air dari IPAL Mie Gacoan tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan. “Kami melakukan pengecekan dan uji laboratorium di sumur milik warga dan IPAL milik Mie Gacoan. Hasilnya, baik parameter coliform maupun pH tidak sesuai dengan standar baku mutu, sehingga limbah air tersebut tidak layak dibuang ke saluran pembuangan seperti drainase dan sejenisnya,” kata Afriyenita di Bengkulu, Rabu.
Atas temuan tersebut, DLH Kota Bengkulu memberikan sanksi administratif kepada pengelola Mie Gacoan disertai kewajiban untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah domestik. Pemerintah kota memberikan tenggat waktu selama satu bulan agar pengelola dapat memenuhi seluruh ketentuan dan standar pengelolaan limbah yang berlaku.
Selain sanksi administratif, DLH juga meminta pengelola rumah makan cepat saji tersebut untuk menghentikan sementara pembuangan air limbah IPAL ke drainase atau saluran lain yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
“Kami sudah memberikan sanksi administratif, karena berdasarkan hasil uji laboratorium IPAL mereka belum mampu mengeluarkan air limbah ke badan permukaan air tanah maupun drainase. Oleh karena itu, kami meminta pihak Mie Gacoan untuk segera memenuhi standar pengelolaan limbah domestik yang dihasilkan,” ujarnya.
DLH Kota Bengkulu juga mengarahkan agar limbah cair yang dihasilkan dapat dibuang ke tempat yang lebih layak dan aman, seperti Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT), guna mencegah terulangnya pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.










