
Bengkulu, CoverPublik.com – Penegakan Kedisiplinan ASN Pemkot Bengkulu di bawah kepemimpinan Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing menjadi salah satu fokus utama.
Kedisiplinan ASN dinilai penting dimata keduanya karena merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Kedisiplinan yang baik juga dapat menciptakan lingkungan kerja yang tertib, produktif, dan berintegritas tinggi.
Kedisiplinan tersebut ialah mulai 3 Maret 2025 absensi ASN di Pemerintah Kota akan disesuaikan dengan titik koordinat kantor.
Ini juga dipertegas melalui Surat Edaran (SE) BKPSDM tentang Pencatatan Kehadiran ASN Menggunakan Titik Koordinat di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi menjelaskan, program ini dirancang sesuai arahan dari Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.
Tambah Achrawi, nantinya seluruh ASN di Pemkot PNS dan PPPK akan mulai menerapkan aturan baru absensi tersebut. Sementara itu untuk selama ini memang absensi pegawai di Pemerintah kota sudah menggunakan aplikasi di smartphone.
Hanya saja dalam absensi tersebut tidak menunjukkan titik kordinat kantor sehingga absensi bisa dilakukan dimanapun. “Pencatatan kehandiran ASN Kota Bengkulu terbaru menggunakan titik koordinat dengan radius kurang lebih 15 meter menyesuaikan dengan lokasi kantor OPD masing-masing,” ujar Achrawi.
Kemudian pencatatan kehandiran ASN pada aplikasi E- Kinerja menggunakan gambar wajah yang bersangkutan. Begitu juga untuk PPPK, pencatatan kehandiran pada aplikasi Sephia juga menggunakan gambar wajah bersangkutan.
Ke depan, Jika sudah memakai sistem baru titik koordinat, maka ASN yang absen di luar lokasi kantor akan terdeteksi. Melalui sistem ini para ASN diwajibkan absensi hanya di lingkungan kantor OPD masing-masing, tidak bisa dilakukan di luar kantor tanpa alasan jelas karena absen akan dianggap hangus.
Namun jika terdapat pelaksanaan kegiatan kedinasan yang dipusatkan atau dilaksanakan di luar titik koordinat perangkat daerah, maka pencatatan kehadiran ASN dilaksanakan pada lokasi kegiatan.
Sebagai informasi, selama ini para ASN di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu dalam sehari diwajibkan 3 kali melakukan absen, yakni pada pagi hari saat masuk kantor, pada saat jam istirahat dan pada saat akan pulang kantor.
Absensi ini menjadi salah satu komponen pemerintah dalam melakukan perhitungan pembayaran terhadap tunjangan tambahan penghasilan (TPP) ASN. Karenanya Pemkot meminta para pegawai dapat disiplin absen agar hak dan tanggung jawab sejalan.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025