
Bengkulu, CoverPublik.com – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 mengenai kewajiban menjaga kelestarian hutan dan lahan di seluruh wilayah provinsi. Edaran yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota tersebut terbit sebagai langkah antisipatif menyusul meningkatnya intensitas bencana alam di kawasan Sumatera.
Dalam edaran itu, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan kepada masyarakat sejumlah larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Larangan tersebut meliputi membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin, merambah kawasan hutan, menebang pohon pada jarak tertentu dari sungai, serta melakukan pembakaran hutan.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan hutan ilegal, serta membawa alat berat yang berpotensi merusak dan mengangkut hasil hutan tanpa izin.
Gubernur Helmi Hasan turut menegaskan larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus, membawa benda yang dapat memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.
Selain itu, pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) diminta memenuhi kewajiban perlindungan dan pengamanan areal perizinan sesuai Pasal 399 Peraturan Menteri LHK Nomor 07 Tahun 2021 dan Pasal 93 Peraturan Menteri LHK Nomor 09 Tahun 2021.
“Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Gubernur Helmi Hasan dalam penutup surat edaran yang ditandatangani pada 25 November 2025.
Tembusan surat edaran ini turut disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta Danrem 041/Gamas Bengkulu.











